Hal itu dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final," kata Budi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?
"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," lanjutnya.
Kebijakan larangan mudik tahun ini dikhawatirkan akan berimbas terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Namun, pemerintah memastikan telah memiliki serangkaian program yang diyakini mampu mempertahankan usaha dan menggerakkan sektor industri pariwisata di Tanah Air.
Salah satunya dengan cara menggerakkan dan menghidupkan staycation atau istilah berlibur di sekitar rumah dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?
"Tadi sudah ada pembicaraan pasti untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Tetapi tetap, nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti," tambahnya,
"Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang," sambungnya.
"Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 2021"