Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
Baca Juga: Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?
Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.
Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar dia.
Baca Juga: Ini Tanggal Launching Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Bikin SIM Baru Juga Bisa?
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"