Find Us On Social Media :

Perpanjang SIM Pakai HP Doang Mulai Minggu Depan, Bisa Sambil Rebahan

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 6 April 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi SIM. Asyik perpanjang SIM pakai HP doang dan diantar ke rumah mulai minggu depan, bisa sambil rebahan nih bro. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Perpanjang SIM pakai HP doang mulai minggu depan, bisa sambil rebahan di rumah nih bro.

Kabar gembira buat bikers yang sebentar lagi harus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Soalnya buat mengurusnya, bikers enggak perlu ke kantor polisi atau Satpas lagi.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 April 2021, Jakarta Selatan Ada 2 Titik Nih

Baca Juga: Bikers Perpanjang Dan Bikin SIM Baru Bisa Dari HP, Mulai Kapan?

Salah satu dari program tersebut yaitu terkait perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Jadi pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma dari HP Mulai Bulan Ini, Sekalian Bikin SIM Baru Juga?

Saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Baca Juga: Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar dia.

Baca Juga: Ini Tanggal Launching Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Bikin SIM Baru Juga Bisa?

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"