Find Us On Social Media :

Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Selasa, 6 April 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Waduh cuma nontonin korban kecelakaan bisa ditindak pidana?

Hampir setiap harinya ada aja kecelakaan di jalan raya.

Apalagi kecelakaan bisa menimpa siapa saja.

Terutama pada pengendara yang kurang fokus dan melanggar rambu lalu lintas.

Baca Juga: Indeks Keselamatan Berkendara 76 Persen, Begini Kata Pengamat

Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Di Dua Negara Ini, Alasannya Ngeri

Nah, saat terjadi kecelakaan apa sih yang harus dilakukan?

Menurut Pemerhati Masalah transportasi Budiyanto setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di muka hukum.

Terutama saat melihat kecelakaan lalu lintas.

Sebaiknya masyarakat memberikan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan.