Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Cuma 2 Tahap, Disalurkan Buat 12,8 Juta Orang

By Ahmad Ridho, Rabu, 7 April 2021 | 16:45 WIB
Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Cuma 2 Tahap, Disalurkan Buat 12,8 Juta Orang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Disalurkan hanya 2 tahap, bantuan Rp 1,2 juta disalurkan buat 12,8 juta orang.

Buruan yang belum daftar karena masih ada kesempatan untuk dapat bantuan Rp 1,2 juta.

Bantuan ini merupakan program BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta atau bantuan modal usaha untuk bikers.

Modal usaha bengkel atau cucian motor yang dijalankan bisa semakin maju.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Bantuan Rp 1,2 Juta April 2021, Daftar Pakai KTP dan KK

Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini kembali disalurkan pada pada pelaku UMKM di Indonesia.

BLT UMKM juga disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Diberitakan Antara, Selasa (7/4/2021), kuota BLT UMKM 2021 adalah 12,8 juta orang.

Adapun anggaran yang dipersiapkan untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.

Baca Juga: 'THR' Bantuan Pemerintah Dibagikan 20 April, Ini Kriteria Warga yang Mendapatkannya

Lalu penyalurannya akan dilakukan berapa tahap?

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Buruan Daftar Siapkan NIK, Alamat dan Nomor Telepon

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, (7/4/2021),

Evaluasi sasaran penerima

Perlu diketahui, tidak semua penerima tahun lalu akan dapat lagi tahun ini. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi pada penerima yang salah sasaran.

"Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy lagi.

Baca Juga: Siap-siap Cek HP, Bantuan Kuota Internet Gratis 15 GB Cair 4 Hari Lagi

Untuk mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

"Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi," ungkapnya.

Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya

Melalui laman instagram resminya, pada 5 April 2021, Kemenkop menyampaikan bahwa pendaftaran BLT UMKM sudah bisa dilakukan.

Sehingga masyarakat sudah bisa datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.

Syarat pendaftaran BPUM

Dikutip Kontan, 5 April 2021, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 400 Miliar Dibagikan Dua Minggu Lagi, Siap-siap Serbu ATM

Adapun persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut:

- Belum pernah menerima dana BPUM. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

- Warga Negara Indonesia. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Daftar! Pencairan BLT UMKM Hanya 2 Tahap",