"(Pendaftaran) Gelombang ke-17 dibuka saat ada status kepesertaan gelombang 12-16 yang dicabut," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Louisa menyebut, kepesertaan Kartu Prakerja bisa dicabut karena beberapa hal.
Baca Juga: Jangan Panik Saldo Tabungan Bertambah Bantuan Pemerintah Ditransfer untuk Puluhan Juta Orang
Untuk diketahui, kepesertaan peserta Kartu Prakerja bakal dicabut bila tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah mendapatkan notifikasi diterima sebagai peserta.
Untuk masa pembelian pelatihan pertama bagi peserta gelombang 12 telah habis pada 1 April 2021 lalu.
Namun demikian, Louisa belum mengungkapkan jumlah peserta yang ditarik kepesertaannya dari gelombang 12 tersebut.
"Waktunya 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja. Ini adalah amanat Permenko 11 tahun 2020," sebut Louisa.
Baca Juga: Mau THR Bantuan Pemerintah Harus Punya KTP, Disalurkan April Ini
Sambil menunggu kepastiannya, cek syarat pendaftaran Kartu Prakerja di bawah ini:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan program PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan)
- Wirausaha
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
Adapun beberapa langkah mendaftarkan bantuan pemerintah ini adalah sebagai berikut:
Buat Akun
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik 'Buat Akun'
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
- Jangan lupa centang pernyataan di bawahnya, kemudian klik 'Buat Akun'
- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja, lalu klik 'Login' untuk masuk ke dashboard akun.