Find Us On Social Media :

SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

By Fadhliansyah, Sabtu, 10 April 2021 | 07:50 WIB
Ilustrasi. SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlaku lagi, perlukah digunakan untuk mudik di wilayah Jabodetabek?

Brother pasti sudah tahu dong, kalau pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar

Baca Juga: Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Ia mengatakan, masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabek, gak perlu membawa SIKM.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com (9/4/2021).

Kemudian Syafrin pun memberi contoh, masyarakat Bekasi yang ingin beraktivitas di Jakarta akan diperbolehkan masuk.

Tetapi bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.

Baca Juga: Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini

Syafrin menambahkan, Kepolisian saat ini telah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa.

Namun titik penyekatan untuk wilayah Jabodetabek masih disiapkan, sebab hal ini masih dalam pembahasan dengan Drilantas.

"Kami akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.

Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Masih Bandel Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Disuruh Begini Sama Polisi

Hal ini ditunjukkan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pelarangan mudik itu dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.

Baca Juga: Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta

Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik di Wilayah Jabodetabek Tak Perlu Gunakan SIKM"