Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

By Fadhliansyah, Sabtu, 10 April 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik lebaran 2021 sudah resmi diberlakukan pemerintah.

Ini dia 7 poin penting yang harus brother ketahui.

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.

Sama seperti tahun lalu, pemerintah juga akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar

1. Pengecualian bagi dua kelompok

Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemerintah pusat soal SIKM, termasuk pengecualian mudik bagi kalangan yang diizinkan ke luar kota.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021, pengecualian ke luar kota hanya berlaku bagi dua pelaku perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kedua kelompok ini wajib memiliki print-out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Masih Bandel Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Disuruh Begini Sama Polisi

2. Warga yang sudah vaksin Covid-19 tetap dilarang mudik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan aturan mengenai SIKM diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Sehingga, tidak ada pengecualian bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19.

“Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," tuturnya.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini

3. SIKM diterbitkan offline

Perbedaan penerapan SIKM tahun lalu dengan tahun ini ada pada proses dalam mendapatkan surat.

Jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara online, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor nonformal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Menurut Syafrin, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili.

Di Jakarta, penerbitan SIKM disebut bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini


Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen saat memasuki wilayah penyekatan.

4. SIKM diterbitkan untuk warga di sektor nonformal

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan/atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.

Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara itu, karyawan swasta dapat memperoleh surat semacam itu dari pimpinan perusahaannya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru

5. Hanya Terminal Pulo Gebang yang beroperasi selama larangan mudik

Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selain perjalanan di dalam Jabodetabek ditiadakan.

Dengan itu, akses terminal-terminal bus di Jakarta juga ditutup hampir seluruhnya.

“Misalnya Jakarta ke Bogor itu tetap boleh, angkutan perkotaannya," kata Syafrin.

Syafrin sebelumnya mengatakan, seluruh terminal bus AKAP di Jakarta akan ditutup selama larangan mudik Lebaran, kecuali Terminal Pulo Gebang yang akan beroperasi untuk melayani perjalanan darurat.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Tiga terminal lainnya, yakni Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Tanjung Priok tidak beroperasi.

"Pelayanan AKAP Terminal Pulo Gebang pun itu akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," kata Syafrin, Rabu lalu.

6. Mudik di Jabodetabek tak perlu SIKM

Meski berbeda kota dan provinsi, wilayah-wilayah di dalam kawasan Jabodetabek dianggap sebagai kesatuan wilayah/wilayah aglomerasi.

Oleh karenanya, pergerakan keluar-masuk Jakarta, selama di dalam Jabodetabek, tidak memerlukan SIKM.

Baca Juga: Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," tutur Syafrin.

Ia memberi contoh, warga Bekasi yang ingin beraktivitas di Jakarta akan diperbolehkan masuk.

Namun, bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.

7. Persiapkan titik penyekatan dan penertiban terminal bayangan

Untuk membatasi pergerakan keluar-masuk Ibu Kota, penyekatan pada 6-17 Mei 2021 sedang disiapkan oleh lintas instansi.

Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX

"Penyekatannya nanti di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat," kata Syafrin.

Petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.

Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.

"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari termninal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.

Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan telah memetakan delapan titik penyekatan di Jabodetabek.

Di jalan tol, titik penyekatan akan berada di jalan tol arah Cikampek dan arah Merak.

Di jalan arteri nontol, titik penyekatan berlokasi di Harapan Indah Kota Bekasi, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, penyekatan di terminal bus dilakukan di Terminal Bus Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

"Rencana kami akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui"