Find Us On Social Media :

Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta 12 Juta Orang Kebagian, Nih Caranya Bro

By , Sabtu, 10 April 2021 | 21:15
Ilustrasi uang tunai. Dapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, 12 juta orang lebih kebagian. (Tribunnews.com)

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Daripada penasaran, langsung simak cara dapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Dibagi-bagi THR Bantuan Pemerintah ke Rekening Siap-siap Cek Saldo ATM Tanggal Segini

Jangan lupa penuhi syarat penerima bantuan UMKM, yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pernah Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta? Bisa Dapat Pinjaman Rp 10 Juta Lagi

Cara Mendaftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.