Find Us On Social Media :

Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

By , Minggu, 11 April 2021 | 07:40
Ilustrasi mudik. Aturan larangan mudik lebaran ditetapkan. (Kompas.com)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.

Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini

Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX

Agus mengungkapkan, pihaknya pun melakukan pengawasan berupa pos koordinasi sebgai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni:

Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan

Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021"