Find Us On Social Media :

Girang Masyarakat Masih Bisa Mudik Lebaran 2021, Ini Kriterianya

By , Minggu, 11 April 2021 | 20:15
Ilustrasi mudik lebaran 2021 masih boleh asal ikuti kriteria ini (Tribun Jogja)

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Nah buat yang tidak termasuk kriteria diatas jangan coba-coba nekat mudik nih.

Soalnya bakal ada penyekatan ketat dari posisi.

Bahkan polisi ikut mengantisipasi adanya masyarakat yang curi start mudik lebaran 2021.

Hal ini disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Menurutnya olri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.

Nantinya, operasi pengawasan curi start mudik tersebut dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy dikutip dari Tribunnews.com.

Rudy menyampaikan masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar

"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelas dia.