Find Us On Social Media :

Girang Masyarakat Masih Bisa Mudik Lebaran 2021, Ini Kriterianya

By Erwan Hartawan, Minggu, 11 April 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021 masih boleh asal ikuti kriteria ini (Tribun Jogja)

MOTOR Plus-Online.com - Girang masyarakat masih bisa mudik lebaran 2021.

Eits tapi tidak semua orang yang bisa mudik, ada kriteria tertentu nih.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polri Buat 333 Titik Penyekatan Lampung-Bali

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

Doni Monardo mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021 maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.

Selanjutnya, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Baca Juga: Senin 12 April, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

Korlantas Polri akan ikut melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.

Namun demikian, tahukah brother ada sejumlah kriteria masyarakat yang masih bisa melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik?

Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Masih Mau Mudik Lebaran Siap-siap Ketemu Penyekatan, Catat Lokasinya

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Nah buat yang tidak termasuk kriteria diatas jangan coba-coba nekat mudik nih.

Soalnya bakal ada penyekatan ketat dari posisi.

Bahkan polisi ikut mengantisipasi adanya masyarakat yang curi start mudik lebaran 2021.

Hal ini disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Menurutnya olri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.

Nantinya, operasi pengawasan curi start mudik tersebut dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy dikutip dari Tribunnews.com.

Rudy menyampaikan masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar

"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelas dia.

Selain itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah telah memetakan jalur-jalur tikus yang kemungkinan dilalui oleh masyarakat.

"Jalur-jalur tikus sudah dipetakan dan dibuatkan juga penyekatan. Penjagaan di setiap jalur tikus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo.

Tak hanya itu, polisi juga akan memeriksa kendaraan-kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan.

Baca Juga: Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Hal itu tentunya berlaku pula bagi truk dan ambulans.

"Pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat, termasuk bak truk, ambulance," ujarnya.

Sambodo mengatakan, ada delapan titik yang akan menjadi lokasi penyekatan.

Rinciannya, dua titik di jalan tol, tiga titik di jalan arteri, dan tiga titik di terminal.

Baca Juga: Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini

"Sementara ada delapan titik tapi nanti kami survei lagi," jelas Sambodo.

"Titiknya ada dua di tol, tiga di arteri dan tiga di terminal," sambungnya.