Find Us On Social Media :

Tidak Semua Orang Dilarang Mudik Lebaran 2021 Ketahui Kriteria Mereka

By Aong, Senin, 12 April 2021 | 12:15 WIB
Mudik tahun ini dilarang demi memutus rantai penyebaran virus corona. (Tribunjabar.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran 2021 tapi ada kriteria pengeculian.

Tidak semua orang dilarang mudik lebaran 2021 ketahui kriteria mereka yang bisa pulang kampung agar tidak tersangkut razia.

Jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021 akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai undang-undang.

Mengenai aturan dilarang mudik tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Soroti Jalan Tikus Gak Bisa Ngelak

Baca Juga: Girang Masyarakat Masih Bisa Mudik Lebaran 2021, Ini Kriterianya

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.

Selanjutnya, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Korlantas Polri akan ikut melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Senin 12 April, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

Namun demikian, tahukah brother ada sejumlah kriteria masyarakat yang masih bisa melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik?

Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Masih Mau Mudik Lebaran Siap-siap Ketemu Penyekatan, Catat Lokasinya

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).