Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM secara daring.
Persyaratannya sama seperti pembuatan SIM secara daring atau online.
Berikut ini persyaratannya:
1. Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
2. Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun. Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Online Mulai Minggu Depan, Biayanya Cuma Segini
Saat hendak membuat SIM secara daring melalui aplikasi Sinar, pengguna akan disuguhkan dengan sebuah formulir.
Isi formulir tersebut, beserta file KTP serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, Anda akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka Anda harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi.
Nantinya Anda harus datang ke Korlantas untuk mengikuti ujian, setelah pembayaran selesai.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 April 2021, Jakarta Selatan Ada 2 Titik Nih
Surat keterangan sehat diperlukan untuk perpanjangan SIM.