Pemohon yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Adapun syarat yang harus dibawah saat perpanjang yakni KTP dan SIM lama.
Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.
Baca Juga: Ramai Soal SIM Gratis Buat Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Tapi buat brother yang mau perpanjang sim lewat online bisa juga kok.
Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Nih Cara Memakai Aplikasi Perpanjang SIM di HP
Aplikasi perpanjang SIM online ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi SINAR sudah bisa download di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Untuk perpanjangan gampang kok brother tinggal ikuti langkah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi