Find Us On Social Media :

Geger Pinjaman Online Bakal Sebar Data Pribadi, OJK dan Ahli IT Bilang Begini

By , Kamis, 15 April 2021 | 08:05
Ilustrasi pinjaman online. (Kompas.com)

Menanggapi hal itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli IT angkat bicara.

Baca Juga: Ambil di Bank BNI Pinjaman Online Tanpa Agunan Tersedia Rp 41,8 Triliun Dibagi-bagi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol yang ilegal.

"Masyarakat diminta agar tidak akses pinjaman online ilegal, karena sangat berbahaya," jelasnya mengutip Kompas.com.

Ia menyarankan, jika benar-benar ingin meminjam uang, pinjamlah ke pinjol yang legal.

"Edukasi masyarakat sangat penting. Butuh pinjaman tapi juga perlu butuh kehati-hatian. Cerdas meminjam," imbuh dia.

Untuk mengetahui daftar leasing pinjol yang legal dapat diakses ke situs ojk.go.ig, di mana ada nama pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK.

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Cair Hanya Isi Aplikasi dari HP Punya KTP dan Mau Selfie Cepat Ajukan

Security Digital Trainer, Yerry Niko Borang mengungkapkan bahwa video yang beredar di media sosial itu diduga pihak pinjol sedang menyebar data-data pribadi ke jaringan pinjol mereka.

"Itu sepertinya sedang sebar data-data pribadi ke jaringaan pinjol mereka," ujar Yerry

Menurutnya, selain menyediakan pinjaman, pinjol juga tertarik dengan data-data pribadi, baik nasabah mereka maupun calon target pasar mereka.

"Untuk nasabah (untuk berjaga-jaga jika tidak bayar), untuk calon target pasar (tujuannya untuk promosi dan ditarik meminjam)," lanjut dia.