Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya

By Kamis, 15 April 2021 | 12:05
Perjalanan Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya (Ilustrasi mudik). (Kompas.com)

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

- Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

- Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

Ketentuan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:

1. Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.

2. Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.

3. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, apabila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.

Nantinya, surat izin perjalanan/SIKM ini akan diminta atau ditanyakan oleh petugas.

Lokasi pengecekan

Pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni:

1. Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.