Find Us On Social Media :

Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

By Aong, Rabu, 14 April 2021 | 07:41 WIB
Mudik 2021 dilarang tapi masyarakat umum ada yang dibolehkan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan mudik dilarang alias tidak dibolehkan ketika jelang lebaran nanti. Bagaimana kalau terdesak?

Kata siapa mudik dilarang? Boleh asal ada KTP dan surat izin dari lurah atau kepala desa untuk dibuatkan SIKM dan dicantumkan keperluannya.

Perlu diketahui pelarang mudik bisa dikecualikan untuk masyarakat umum kok.

Selain bagi beberapa sektor pemerintahan dan kendaraan logistik, masyarakat umum dibolehkan mudik untuk keperluan mendesak.

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran    

Adapun keperluan mendesak itu antara lain:

1. Perjalanan dinas

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal