Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya

By Kamis, 15 April 2021 | 12:05
Perjalanan Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya (Ilustrasi mudik). (Kompas.com)

2. Perbatasan kota besar

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

3. Titik pengecekan

4. Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Perjalanan yang diizinkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.

"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian. "Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021",