Find Us On Social Media :

Diam-diam Mudik Masih Diperbolehkan Kakorlantas Polri, Catat Tanggal dan Syaratnya

By Ahmad Ridho, Jumat, 16 April 2021 | 11:49 WIB
Mudik Diizinkan Sebelum 6-17 Mei 2021 oleh Kakorlantas Polri, Tapi Ada Syaratnya (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Diam-diam mudik enggak dilarang oleh Kakorlantas Polri sebelum tanggal segini.

Tapi ingat, bikers atau masyarakat yang akan mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman dikasih syarat.

Sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan peraturan larangan mudik Lebaran 2021.

Hal ini pastinya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST, Cuma Pakai NIK KTP

Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir Razia Mudik Siap Gigelar 11 Hari Nonstop, Catat Tanggal dan Lokasinya

Walaupun mudik ke kampung halaman diperbolehkan, tapi ada syaratnya yakni tetap jaga prokes Covid-19.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, pihaknya tak akan melarang pemudik Lebaran yang berangkat sejak awal bulan Ramadhan sebelum larangan mudik berlaku sejak 6-17 Mei mendatang.

Pihaknya hanya meminta saat pulang kampung sebelum waktu larangan ditetapkan menjaga protokol kesehatan terutama tak membuat kerumunan di sepanjang jalan.

"Kita tak ada larangan bagi pemudik yang pulang kampung lebih awal atau sekarang. Syaratnya tetap jaga protokol kesehatan dan tak boleh ada kerumunan," jelas Istianto, kepada wartawan saat pengecekan jalur mudik di Gentong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).