7. Peserta Lelang diwajibkan melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli.
8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Yogyakarta atau Kantah Kota Yogyakarta.
9. Pengurusan dan Pengambilan Kutipan Risalah Lelang yang dikuasakan dilakukan dengan Surat Kuasa.
10. Objek lelang dapat dilihat secara langsung pada hari Rabu s.d Senin tanggal 7 s.d 19 April 2021 pukul 10.00 s.d 14.00 di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Jl. Kusumanegara No.161 Yogyakarta.
Lebih jelasnya bisa diklik LINK INI.