Find Us On Social Media :

Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

By Indra GT, Jumat, 16 April 2021 | 22:00 WIB
Sekarang para pemilik SIM bisa perpanjang cuma lewat HP tidak perlu datang ke Satpas cukup unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang namanya Digital Korlantas POlri (MOTOR Plus-online.com)

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai HP, Biaya Resminya Cuma Segini Lo

Ini tahap register setelah berhasil unduh aplikasi Digital Korlantas Polri :

1. Masukan nomer HP
2. Masukan alamat email

Lalu dapat nomer OTP untuk dapat melanjutkan.

3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP

Lalu akan diverifikasi menggunakan teknologi biometrik wajah (Liveness Face Recognition).

Baca Juga: Asyik Nih, Foto Perpanjang SIM Online Cukup Lewat HP, Ini Syaratnya

Setelah berhasil verifikasi e-KTP layanan dari Digital Korlantas Polri baru bisa digunakan oleh pemohon.

5. Klik icon Sinar (SIM)
6. Pilih perpanjang SIM
7. Pilih golongan SIM
8. Masukan nomer SIM
9. Upload foto e-KTP
10. Upload foto SIM
11. Upload foto tanda tangan
12. Upload pas foto