"Untuk tarif sama saja seperti biasa," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM yang paling murah adalah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50.000.
Sementara yang paling mahal, yaitu SIM Internasional seharga Rp 250.000.
Baca Juga: Tanpa Keluar Rumah SIM Baru Langsung Dikirim, Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar
Sedangkan pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000 dan SIM A sebesar Rp 120.000.
Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C adalah Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.
Buat pemohon yang masih bingung cara ngurus lewat online, simak urutan dibawah ini.
Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus
Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.