Find Us On Social Media :

E-KTP Brother Hilang atau Rusak? Begini Cara Bikin Baru Lewat Online

By Fadhliansyah, Rabu, 21 April 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi KTP. E-KTP Hilang Atau Rusak? Begini Cara Bikin Baru Lewat Online (Kompas.com)

Syarat dan ketentuan

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.

Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
 
- Foto / scan kartu keluarga (KK) - Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

Baca Juga: Bisa Nih, Dapat Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Sediakan KTP Dan Lainnya

- Foto / scan KK

- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.

Baca Juga: Cepat Cek Nomor KTP dari HP untuk Tahu Anda Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta