Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Buruan Daftar Siapkan KTP

By Rabu, 21 April 2021 | 20:00
Uang ilustrasi bantuan pemerintah Rp 1,2 juta untuk jutaan orang (Kompas.com)

Persyaratan penerima BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Buruan Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta, Cek Nama Penerimanya Lewat HP

4. Warga Negara Indonesia

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Ketik Nomor KTP, Cek Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH yang Sudah Bisa Dicairkan

Cara mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.