Find Us On Social Media :

Street Manners: Cek Klakson Motor, Kalau Mati Siap-siap Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

By Ahmad Ridho,Muhammad Mavellyno Vedhitya, Rabu, 21 April 2021 | 17:00 WIB
Cek klakson motor, kalau dibiarkan mati bisa kena denda Rp 250 ribu atau penjara. (Dok Motor Plus)

MOTOR Plus-online.com - Cek klakson motor, kalau dibiarkan mati bisa kena denda Rp 250 ribu atau penjara.

Klakson fungsinya cukup penting di motor ataupun mobil.

Klakson juga bisa menghindari kecelakaan karena pengendara lain bisa mengetahui posisi Anda.

Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih

Baca Juga: Klakson Aftermarket Suaranya Mendadak Kurang Nyaring? Cek Bagian Ini

Pastikan terlebih dahulu, apakah klakson dapat berfungsi dan sudah sesuai dengan aturan.
Pasalnya, jika berkendara tanpa adanya klakson juga bisa ditilang.
Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.

Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.

Jadi kesimpulannya jika motor kita tidak memiliki klakson atau mati bakalan kena tilang polisi.