Find Us On Social Media :

Boleh Mudik Dari 22 April Sampai 24 Mei 2021 Berikut Syarat dan Caranya Sesuai Surat Edaran

By Aong, Kamis, 22 April 2021 | 12:16 WIB
Foto mudik jelang lebaran dilarang namun ada ketentua khusus (Kompasiana)

Baca Juga: Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran Oleh Pemerintah Dengan Syarat Ini

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Semoga bermanfaat!