Baca Juga: Pemerintah Kasih Bantuan Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Cepat Daftarkan KTP dari HP
Cara Mendaftar BLT UMKM
BLT UMKM 2021 diberikan kepada semua UMKM yang memenuhi syarat baik yang sudah menerima BLT tahun lalu maupun yang belum.
Pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran ini hanya dilakukan untuk UMKM yang belum pernah mendaftar.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Sementara, UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM tahun lalu, tidak perlu mendaftar lagi.
Saat mendaftar di dinas kabupaten/kota setempat, calon penerima BLT harus melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Nomor KK;
- Nama lengkap;
- Alamat lengkap;
- Alamat KTP dan usaha;