Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Sementara untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berencana Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Ini Aturannya"