Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimajukan Syarat Perjalanan Diperketat, Pemudik Tetap Nekat

By Sabtu, 24 April 2021 | 07:43
Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimajukan Syarat Perjalanan Diperketat, Pemudik Tetap Nekat (Kompas.com)

Heni memilih hari ini sebagai hari keberangkatan ke kampung halamannya.

Pegawai swasta ini bisa pulang kampung karena kantornya masih memberlakukan kerja dari rumah.

Baca Juga: Surat Edaran Resmi Diterbitkan Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Ia juga sengaja pulang jauh sebelum Lebaran agar bisa melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu saat tiba di rumah.

"Walaupun hasil tes negatif tapi kan kami tetap harus berjaga-jaga," kata dia.

Heni mengaku sempat kaget saat muncul Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ia sempat mengira addendum itu mengatur perpanjangan masa pelarangan mudik.

Baca Juga: Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021, Keluar Kota Jakarta Gak Perlu Tes Covid-19?

Namun, ternyata isinya hanya memperketat syarat perjalanan pada 22 April-5 Mei (sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (pasca-larangan mudik).

Untuk penumpang kereta, syarat yang diperketat yakni batas waktu pengambilan sampel tes swab PCR atau antigen.

Tes semula bisa dilakukan dalam 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, tetapi kini dipersingkat menjadi 1x24 jam.

PT KAI sendiri belum menerapkan aturan terbaru ini karena masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Dimulai Sejak Hari Ini, Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini