Find Us On Social Media :

Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya

By Galih Setiadi, Sabtu, 24 April 2021 | 12:09 WIB
Ilustrasi mudik. Mau keluar kota sebelum larangan mudik wajib bawa dokumen ini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mau keluar kota sebelum larangan mudik wajib bawa dokumen ini, yuk diurus.

Seperti yang brother tahu, pemerintah melarang mudik lebaran pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Bahkan, kini larangan mudik juga diperketat sebelum dan sesudah tanggal di atas.

Brother yang mau bepergian keluar kota wajib memenuhi aturan perjalanan terbaru.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ribuan Polisi Berjaga di Wilayah-wilayah Ini

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimajukan Syarat Perjalanan Diperketat, Pemudik Tetap Nekat

Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu.

Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Terbaru Dikeluarkan, Setelah 17 Mei Boleh Mudik?