Find Us On Social Media :

Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya

By , Sabtu, 24 April 2021 | 12:09
Ilustrasi mudik. Mau keluar kota sebelum larangan mudik wajib bawa dokumen ini. (Tribunnews.com)

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.

"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.

Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.

Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan.

"Dengan alasan yang dibenarkan," tutur Syafrizal.

Baca Juga: Waduh Jutaan Orang Tetap Mudik Walaupun Dilarang, Bikers Termasuk?

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah.

"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," ujarnya.

Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Diminta memutar dan kembali," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Mikro, Ini yang Harus Diketahui"