MOTOR Plus-online.com - Pemudik catat nih, apakah mudik setelah tanggal 6-17 Mei tetap dilarang dan bisa kena sanksi?
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.
Karena itu, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku dari tangal 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk
Baca Juga: Kelompok Ini Dapat Kompensasi Mudik Lebaran Dari Pemerintah, Bikers Termasuk?
Walaupun akhirnya larangan mudik Lebaran 2021 dimajukan menjadi tanggal 22 April 2021 kemarin.
Lalu masyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?
Apakah ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perjalanan motor Jabodatabek Tetap Boleh?
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.