MOTOR Plus-online.com - Masyarakat umum kebanyakan hanya tahu kalau mudik dilarang untuk semua orang tanpa kecuali.
Gak banyak yang tahu pemerintah kasih izin mudik sebagian warga sesuai dengan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Sebagian warga dikasih izin sebelum, sesudah dan kekita sedang larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.
Coba saja baca Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini
Baca Juga: Pemudik Bingung, Mudik Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Dilarang dan Bakal Kena Sanksi?
Tapi, sebagian warga tersebut dibolehkan mudik tetap harus membawa surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Dalam surat keterangan tersebut juga menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.
Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.
Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.
Baca Juga: Kelompok Ini Dapat Kompensasi Mudik Lebaran Dari Pemerintah, Bikers Termasuk?
Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.