Find Us On Social Media :

Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga

By Aong, Selasa, 27 April 2021 | 08:01 WIB
Foto ilustrasi mudik dilarang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat umum kebanyakan hanya tahu kalau mudik dilarang untuk semua orang tanpa kecuali.

Gak banyak yang tahu pemerintah kasih izin mudik sebagian warga sesuai dengan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. 

Sebagian warga dikasih izin sebelum, sesudah dan kekita sedang larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Coba saja baca Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini 

Baca Juga: Pemudik Bingung, Mudik Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Dilarang dan Bakal Kena Sanksi?

Tapi, sebagian warga tersebut dibolehkan mudik tetap harus membawa surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

 

Dalam surat keterangan tersebut juga menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.

Baca Juga: Kelompok Ini Dapat Kompensasi Mudik Lebaran Dari Pemerintah, Bikers Termasuk?

Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

 

Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.

Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.

Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Addendum ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik.