Find Us On Social Media :

Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini

By Fadhliansyah, Selasa, 27 April 2021 | 12:14 WIB
Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini (Korlantas Polri)

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021"