Pengendara yang kedapatan mudik dan tidak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan, bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Polda Jabar menerjunkan sekitar 17.000 personel untuk bersiaga di 151 titik.
Mereka juga didukung sekitar 2.000 personel dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.
Baca Juga: Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya
"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.
Untuk Karawang, sebanyak 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektor, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.
Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, menurut Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pengendara.
"Berdasarkan adendum, mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan," kata Rama.
"Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Pemudik, Titik Perbatasan di Bekasi Mulai Diperketat"