Find Us On Social Media :

Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

By Fadhliansyah, Rabu, 28 April 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi pemeriksaan. Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini (Kompas.com)

Nantinya, aturan terkait mekanisme pembuatan SIKM di kelurahan ini bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin keluar kota menggunakan kendaraan pribadi, surat sakti ini juga wajib dimiliki.

Pasalnya, petugas bakal memeriksanya di pos penyekatan yang tersebar di titik-titik perbatasan.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," kata dia.

Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau masyarakat membekali diri dengan surat hasil pemeriksaan Covid-19.

"Kami juga imbai setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," tuturnya.

"Karena rekan-rekan kepolisian akan menanyakan clear dan clean dalam melakukan perjalanan," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total