Find Us On Social Media :

Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

By , Rabu, 28 April 2021 | 15:40
Ilustrasi pemeriksaan. Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini (Kompas.com)

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," kata dia.

Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau masyarakat membekali diri dengan surat hasil pemeriksaan Covid-19.

"Kami juga imbai setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," tuturnya.

"Karena rekan-rekan kepolisian akan menanyakan clear dan clean dalam melakukan perjalanan," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total

Syarat Pembuatan SIKM

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditrtapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).

Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM