Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta
Prosedur Pembuatan SIKM
Prosedur pembuatan SIKM tahun ini sedikit berbeda dibanding 2020 lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.
"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.
"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini