2. Syarat kondisi yang membutuhkan SIKM
Diketahui, kondisi yang membutuhkan SIKM yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan 2021.
Baca Juga: Perbatasan Bekasi Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021
Kemudian, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.
SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. (Kompas.com)
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com (9/4/2021).
Adapun persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan SIKM, yakni:
a. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini
b. Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan
c. Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
3. Kriteria masyarakat yang mendapatkan SIKM