Find Us On Social Media :

Awas Travel Gelap Bandel Selama Larangan Mudik Sanksinya Gak Cuma Disita

By , Kamis, 29 April 2021 | 08:25
Ilustrasi. Travel gelap bandel selama larangan mudik, sanksinya gak cuma disita lo! (Kompas.com)

Dari pengalaman sebelumnya, banyak modus para pemudik yang ditemukan.

Temuan modus tembus aturan larangan mudik itu bukan hanya naik travel gelap.

Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah

Seperti naik ambulans, sembunyi di toilet bus, sembunyi di bagasi bus, naik bak truk, dan lainnya.

Sekarang sudah ada puluhan travel gelap yang berhasil ditangkap.

"Kemudian sampai saat ini, sudah ada puluhan travel gelap yang kita tangkap. Ini lagi dikumpulkan, nanti kita ekspos," ujarnya.

Ada berbagai sanksi yang menanti, baik dari kendaraan maupun sopir.

Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu

Sejumlah kendaraan travel tersebut kini disita.

Para sopir terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sanksinya sesuai Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," kata Sambodo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, Polisi Pantau Ketat Jasa Travel Gelap di Media Sosial"