Akhirnya debt collector menahan mobil sampai motornya terseret dan terjadi keributan.
Akibat kejadian tersebut, terjadi kemacetan di jalan.
Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Video Debt Collector Diamuk Warga, Motornya Dibuang ke Sungai
Untungnya kedua belah pihak sudah diamankan polisi.
Nah kalau brother mengalami hal serupa ada melihat kejadian tersebut di jalan, bisa adukan ke 3 lembaga ini.
1. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Debt Collector Dilawan Emak-emak Batal Tarik Paksa Motor Alasan Cek Nomor Mesin
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.