Find Us On Social Media :

Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya

By Fadhliansyah, Kamis, 29 April 2021 | 12:38 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya (Tribunjabar.com)


MOTOR Plus-online.com - Pemotor mudik dari Jakarta ke Pemalang lolos pos pemeriksaan polisi, ini alasannya.

Pemotor tersebut adalah Mansyur (40), yang terkena razia di check point Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat.

Saat ini pihak kepolisian memang sudah melakukan pengetatan terhadap pemudik di pos check point tersebut.

Check point Tanjungpura adalah perbatasan antara Karawang dengan Bekasi.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus

Baca Juga: Awas Travel Gelap Bandel Selama Larangan Mudik Sanksinya Gak Cuma Disita

Para pemotor yang terlihat seperti pemudik pun diberhentikan dan diperiksa oleh petugas.

Ketika itu Mansyur mengendarai motor berboncengan dengan rekannya.

Sesampainya di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.

Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang.

Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya

Ia menunjukan sejumlah surat-surat. Kemudian ia lolos menuju Pemalang.

"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik.

Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Banyak yang Ingin Mudik Meski Dilarang, Satgas Covid-19: Mohon Keegoan Ditunda

Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.

Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen seperti dilansir Kompas.com.

Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.

Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri baik jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.

"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.

Di Karawang, kata dia, 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektoral, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.

Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.

Baca Juga: Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia.

Belum dilarang

Meski operasi pra-pengetatan mudik, kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro dalam keterangannya, bukan berarti semua kendararaan diputarbalikkan karena belum dilarang orang melakukan kegiatan untuk bertransportasi.

"Asalkan, mereka memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen," lanjut Adi seperti dilansir Kompas.com.

Adapun fokus pengetatan tersebut di pintu gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjung Pura yang jadi jalur utama Pantura.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga

Selama operasi seluruh kendaraan yang masuk wilayah Karawang terutama kendaraan dengan pelat nomor daerah luar akan diperiksa kelengkapannya.

Termasuk kelengkapan hasil tes negatif Swab PCR atau Antigen maksimal 1x24 jam.

Sanksi terberat bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah diputarbalikkan ke daerah asal.

Rusaknya akses menuju gerbang tol Karawang Timur 1 menyebabkan laju kendaraan tersendat. Pada jam berangkat dan pulang kerja, kemacetan berimbas pada Jalan Raya Klari-Cikampek.

Baca Juga: Perjalanan Jauh ke Solo dan Yogya, Catat Syarat dan Titik Penyekatan

Adi mengatakan Karawang menjadi pintu masuk menuju ke luar kota saat mudik.

Dia akan fokus memerhatikan kendaraan pribadi yang datang dari arah Jabodetabek.

"Karena Jabodetabek kan dibolehkan mudik lokal, otomatis gerbang pertama pengetatan adanya di Karawang," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Surat Lengkap Pemudik Motor Ini Lolos Razia Pengetatan Pra Mudik di Pos Chek Point Tanjungpura