Pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau wilayah tertentu.
Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk
Dalam satu wilayah aglomersi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," jelas Budi mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Tambah Ketat, Pos Pemeriksaan Didirikan Untuk Halau Pemudik ke Bandung
Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat, seperti mobil, motor, bus, dan kereta api.
Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.
Simak 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi
- Joglo Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek"