Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota

By , Minggu, 02 Mei 2021 | 12:35
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota (Kompas.com)

- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

- Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: Lima Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Syarat Perjalanan Untuk Kendaraan Pribadi

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang