Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Dibagikan untuk 12,8 Juta Orang, Lekas Cek dari HP Nomor KTP Apakah Anda Penerima

By Senin, 03 Mei 2021 | 17:07
Cek dari HP nomor KTP apakah anda termasuk penerima (BRI/Kompas.com)

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Baca Juga: Bikers Siap-Siap, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Bakal Dibuka

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Mulai Mei Bansos Rp 200 Ribu Per Bulan untuk 18,8 Juta Warga Diberikan Sampai Desember, Cepat Begini Daftarnya

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: