Find Us On Social Media :

Nekat Bepergian Ke Luar Kota Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Bisa Kena Sanksi Ini

By Fadhliansyah, Rabu, 5 Mei 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi. Nekat Bepergian ke Luar Kota di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Akan Diberikan Sanksi Ini (Tribunnews.com)

"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan atau hukuman serupa sesuai aturan berlaku.

Kalau mengacu pada Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan yang tak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek, terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," lanjut Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Pakai Sepeda Motor Juga Bisa Kena Sanksi"