Nekat Bepergian Ke Luar Kota Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Bisa Kena Sanksi Ini

Fadhliansyah - Rabu, 5 Mei 2021 | 08:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Nekat Bepergian ke Luar Kota di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Akan Diberikan Sanksi Ini

MOTOR Plus-online.com - Nekat bepergian ke luar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021, pemotor akan diberikan sanksi ini.

Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 sendiri akan dimulai sejak besok 6 Mei, sampai 17 Mei mendatang.

Pelarangan mudik ini sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Larangan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, seperti misalnya kapal, pesawat, kereta api, bus, sampai kendaraaan pribadi akan dibatasi.

Baca Juga: Awas Mudik Lebaran ke Dua Daerah Ini Bakal Dikarantina di Rumah Hantu

Baca Juga: Naik Bis Pemudik dari Jakarta ke Jateng Dibolehkan Oleh Polisi, Ini Penjelasannya

Begitu juga dengan motor, sebagai kendaraan yang paling banyak populasinya di Indonesia.

Hal tersebut tertulis di dalam SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

"Seluruh moda transportasi termasuk, baik kendaraan umum dan pribadi berupa mobil serta sepeda motor. Mereka akan dikenakan sanksi putar balik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi belum lama ini.

Bahkan, pihak Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah sepeda motor yang ingin ke luar kota sampai pada jalur tikus.

Baca Juga: Gawat Satgas Covid-19 Ikut Larang Mudik Lokal, Lebaran Di Rumah Aja?

"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan atau hukuman serupa sesuai aturan berlaku.

Kalau mengacu pada Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan yang tak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek, terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," lanjut Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Pakai Sepeda Motor Juga Bisa Kena Sanksi"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular