1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga,
4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan
5. Pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Awas Mudik Lebaran ke Dua Daerah Ini Bakal Dikarantina di Rumah Hantu
Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada.
Mengutip dari Kompas.com, hal ini tertuang dalam peraturan yang sama, di mana berlaku bagi semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api.
Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.
Adapun syaratnya, sebagai berikut;
Baca Juga: Biar Kata Dekat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik Lebaran Ke Area Ini
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.