Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 6 Mei 2021 | 18:45 WIB
Asyik denda pajak kendaraan dihapus di provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik, denda pajak kendaraan dihapus untuk area Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini , Kamis (6/5/2021).

Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.

Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Baca Juga: 4 Wilayah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Dapat Tabungan Umroh Senilai Rp 30 Juta 

Baca Juga: Catat, 3 Provinsi Ada Pemutihan Dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Segera Urus Jangan Lewat

Enaknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

4 Provinsi adakan pemutihan denda pajak kendaraan

Selain di Jateng, ada 4 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor.